BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Mimpi menjadi
kaya selalu melahirkan banyak ide bisnis. Di Tangerang, Banten, muncul Koperasi
Langit Biru yang menawarkan investasi menarik bagi masyarakat. Dengan menyetor
modal Rp10 juta maka setiap anggota akan mendapatkan bonus Rp1,7 juta per
bulan. Sebanyak 150 ribu nasabah sudah mereka jaring. Banyak cara menjadi kaya
dan hampir semua orang pasti ingin kaya. Nah mimpi inilah yang digunakan
Koperasi Langit Biru untuk menggaet uang masyarakat dengan kedok investasi. Koperasi
Langit Biru didirikan oleh Jaya Komara lokasinya berada di Perumahan Bukit
Permai Cikasungka, Kecamatan Cisoka, Tangerang. Dalam prakteknya koperasi yang
mulai berdiri pada pertengahan 2011 ini menawarkan investasi daging sapi dengan
keuntungan menggiurkan.Dengan investasi awal Rp10 juta setiap anggota akan
memperoleh bonus hingga Rp1,7 juta per bulannya. Pada Juni 2012, kejanggalan di
koperasi itu muncul dari laporan empat nasabah yang merasa dirugikan. KLB
sempat diserbu para nasabahnya dan sponsor dengan membongkar paksa brankas.
Namun, brankas kosong. Jaya Komara pun sejak saat itu menghilang. Hingga
akhirnya Jaya bersama sang istri berhasil dibekuk di Hotel Kalsa Indah, Jalan
Veteran, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (24/7/2012) sore. Setelah
dilakukan pemeriksaan, istri Jaya, yakni TI, juga ditetapkan menjadi tersangka
karena turut serta dalam operasional KLB. Keduanya telah mendekam di rumah
tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/7/2012)
malam. Demikian hasil telaah
tim metroTVnews.com yang dipublikasikan jum’at 25 Juni 2012. Berharap untung
namun buntung, berharap lekas kaya namun terkulai lemas tak berdaya. Uang
investasi puluhan juta raib entah kemana, akibat kurang jeli melihat investasi.
Kasus investasi bodong di Indonesia sejak 2002 sampai saat ini yang ditangani
sudah lebih dari 70 kasus.Ini dikatakan Pengamat Hukum Mahendradatta dalam Talk
Show Mewaspadai Investasi Bodong bersama CEO InfoBank Eko Supriyanto di Resto
Nine, Selasa (20/11/2012). Nilainya ratusan triliun dan jumlah kasusnya lebih
dari 70 sejak 2002 yang masuk ke ranah hukum. Dana yang kembali pada korban
rata-rata tidak lebih dari 10 persen.
Pada banyak kasus, investor yang menjadi korban investasi bodong adalah investasi yang kesekian. "Sekali dua kali tiga kali investasi, dan seterusnya dia untung dan diam saja. Tapi giliran buntung langsung teriak kenceng," lanjutnya. Pertimbangan dalam berinvestasi, kata dia, sebaiknya tidak memakai logika berapa keuntungan yang bisa kita peroleh akan tetapi apa keuntungan bagi si pemilik produk investasi tersebut. Invensatasi secara simple dapat diartikan sebagai suatu kegiatan yang bertujuan untuk mengembangkan harta kekayaan yang dimiliki. Dan juga merupakan sebuah komitmen atas sejumlah dana atau sumber daya lainnya yang dilakukan pada saat sekarang ini, dengan tujuan yang tidak lain sebagai perolehan keuntungan di masa yang akan datang atau kerap hubungannya dengan present values of time & future values of time. Dalam pengelolaannya pun memiliki sebuah Etika dan semuanya dilandasi oleh norma dan moralitas umum yang berlaku di masyarakat. Segala penilaian terhadap keberhasilan usaha tidak saja ditentukan oleh peningkatan prestasi ekonomi dan finansial semata, lebih tersorot juga pada keberhasilan itu yang mesti diukur pula tolak ukur moralitas dan nilai etika yang ada dengan berlandaskan nilai-nilai social dan agama.
Pada banyak kasus, investor yang menjadi korban investasi bodong adalah investasi yang kesekian. "Sekali dua kali tiga kali investasi, dan seterusnya dia untung dan diam saja. Tapi giliran buntung langsung teriak kenceng," lanjutnya. Pertimbangan dalam berinvestasi, kata dia, sebaiknya tidak memakai logika berapa keuntungan yang bisa kita peroleh akan tetapi apa keuntungan bagi si pemilik produk investasi tersebut. Invensatasi secara simple dapat diartikan sebagai suatu kegiatan yang bertujuan untuk mengembangkan harta kekayaan yang dimiliki. Dan juga merupakan sebuah komitmen atas sejumlah dana atau sumber daya lainnya yang dilakukan pada saat sekarang ini, dengan tujuan yang tidak lain sebagai perolehan keuntungan di masa yang akan datang atau kerap hubungannya dengan present values of time & future values of time. Dalam pengelolaannya pun memiliki sebuah Etika dan semuanya dilandasi oleh norma dan moralitas umum yang berlaku di masyarakat. Segala penilaian terhadap keberhasilan usaha tidak saja ditentukan oleh peningkatan prestasi ekonomi dan finansial semata, lebih tersorot juga pada keberhasilan itu yang mesti diukur pula tolak ukur moralitas dan nilai etika yang ada dengan berlandaskan nilai-nilai social dan agama.
Demikian juga Dua hal yang harus
dijadikan landasan ekonomi islam, yakni Al-Qur’an dan As-sunnah. Hukum-hukum yang diambil dari
kedua sumber tersebut secara konseptual dan prinsip mAmpu memberikan
jaminan kegiatan mUamalah manusia termasuk masalah investasi.
Menariknya
persoalan diatas menggungah penulis untuk menggurat figura wawasan diatas kanvas
makalah yang berjudul “ Etika Investasi Islam”.
B. Rumusan Masalah
Dari
Latar Belakang Masalah diatas penulis merumuskan masalah- masalah sebagai
berikut:
1. Apa Definisi Etika dan Investasi ?
2. Apa
landasan Etika Investasi Islam?
3. Bagaimana
investasi dalam perspektif Islam ?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Definisi Etika dan Investasi
Pengertian
Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti
watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat
dengan perkataan moral yang merupa¬kan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos”
dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara
hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan
menghin-dari hal-hal tindakan yang buruk.Etika dan moral lebih kurang sama
pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu
moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika
adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
Menurut
beberapa orang Ahli mendefinisikan Etika sebagai berikut:
• Menurut
Maryani & Ludigdo : etika adalah seperangkat aturan atau norma atau pedoman
yang mengatur perilaku manusia,baik yang harus dilakukan maupun yang harus
ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau
prifesi.
• Menurut
Aristoteles: di dalam bukunya yang berjudul Etika Nikomacheia, Pengertian etika
dibagi menjadi dua yaitu, Terminius Technicus yang artinya etika dipelajari
untuk ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah perbuatan atau tindakan
manusia. dan yang kedua yaitu, Manner dan Custom yang artinya membahas etika
yang berkaitan dengan tata cara dan kebiasaan (adat) yang melekat dalam kodrat
manusia (in herent in human nature) yang terikat dengan pengertian “baik dan buruk”
suatu tingkah laku atau perbuatan manusia.
Istilah
investasi berasal dari bahasa Inggris investment yang berarti “menanam”. Investasi
menurut Jack Francis adalah penanaman modal yang diharapkan
dapat menghasilkan tambahan dana pada masa yang akan datang. [1]Sedangkan
Frank reilly investasi adalah komitmen satu dollar dalam satu periode tertentu,
akan mampu memenuhi kebutuhan investor di masa yang akan datang dengan: (1)
waktu dana tersebut akan digunakan, (2) tingkat inflasi yang terjadi, (3)
ketidakpastian kondisi ekonomi di masa yang akan datang.[2]
Islam tidak secara spesifik memberikan pengertian ataupun definisi khusus tentang investasi, sehingga pengertian investasi dalam buku-buku teks ekonomi dapat saja diterima. Meskipun demikian, dalam mekanisme dan instrument yang digunakan terdapat perbedaan. Bahwa melalui investasi terjadi pembentukan modal adalah sesuatu yang tidak dapat dinafikan. Pembentukan modal merupakan pengeluaran yang akan menambah kesanggupan suatu perekonomian untuk menghasilkan barang dan jasa sekaligus merupakan pengeluaran yang akan menambah permintaan efektif seluruh masyarakat.
Islam tidak secara spesifik memberikan pengertian ataupun definisi khusus tentang investasi, sehingga pengertian investasi dalam buku-buku teks ekonomi dapat saja diterima. Meskipun demikian, dalam mekanisme dan instrument yang digunakan terdapat perbedaan. Bahwa melalui investasi terjadi pembentukan modal adalah sesuatu yang tidak dapat dinafikan. Pembentukan modal merupakan pengeluaran yang akan menambah kesanggupan suatu perekonomian untuk menghasilkan barang dan jasa sekaligus merupakan pengeluaran yang akan menambah permintaan efektif seluruh masyarakat.
Dari
Pengertian Etika dan investasi diatas dapat ditarik sebuah definisi Etika
Investasi Islam adalah seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang
berdasarkan Islam yang mengatur perilaku
manusia dalam kegiatan penanaman modal yang diharapkan dapat menghasilkan
tambahan dana pada masa yang akan datang.
B. Landasan Etika Investasi Islam
Setidaknya terdapat beberapa
landasan normatif dalam etika Islami, yaitu :
1. Landasan Tauhid
Landasan ini merupakan landasan filosofis yang
dijadikan sebagai fondasi bagi setiap umat muslim dalam melakukan tindakanya
dalam fungsinya untuk hidup, seperti menjalankan aktivitas ekonomi di dalam
masyarakat. Tauhid yang bertindak sebagai filosofis dalam landasan etika islami
memiliki makna yang man sebuah kepercayaan penuh dan murni terhadap ke-Esaan
Tuhan, yang sevara khusus menunjukkan dimensi yang vertical islami. Dalam
hubungannya hablu min Allah, hal ini menjadi tolak ukur di dalam
menjalanka aktivitas ekonomi sekarang ini. Tanpa adanya kepentingan terkait
dengan Rabbnya maka segala perbuatan yang dilakukan khususnya dalam
sector ekonomi akan menjadi goyang dan akan muncul penyimpangan-penyimpangan
terhadapnya.
Hablu min Allah
secara tidak langsung menghubungkan antara institusi-institusi social ekonomi
yang terbatas dan tidak sempurna dengan Dzat yang sempurna seta tidak terbatas,
yakni ALLAH SWT. Ada pun implemantasinya dalam konteks ekonomi islam bahwa
segal aktivitas ekonomi yang berlandaskan pada aqidah ketauhidan dipercaya
berasal dari Allah dan bertunjuan akhir juga untuk Allah semata. Manusia tidak
memiliki kedudukan yang mutlak terhadap pemanfaatan dan pendistribusian sumber-sumber
ekonomi dengan sekehendak hatinya.
2. Landasan keadilan dan kesejajaran
Adil disini salah satu dari nilai-nilai ekonomi yang
ditetapkan dalam islam. Dan merupakan landasan yang berkaitan langsung dengan
pembagian menfaat kepada semua komponen dan pihak yang terlibat dalam usaha
ekonomi. Landasan kesejajaran berkaitan dengan kewajiban terjadinya sirkulasi
kekayaan pada semua anggota masyarakat dan mencegah terjadinya konsentrasi
ekonomi hanya pada segelintir orang.
Islam membolehkan adanya kepemilikan kekayaan oleh
individu (private property), meskipun demikian Islam menetukan pula
bagaimana cara yang baik untuk memilikinya. Islam juga mengizinkan individu
untuk mengelola kekayaan yang menjadi miliknya tersebut. Islam juga mewajibkan
kepada setiap menusia, bahwa di dalam harta kekayaan yang dimiliki orang kaya
terdapat hak para fakir miskin yang harus dikeluarkan. Dalam Al-qur’an juga
menyatakan:” Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berbuat adil dan ihsan..”(QS.an-Nahl[16]:90).
Sebagai cita-cita social, prinsip keadilan dan kesejajaran merupakan penjabaran
yang lengkap atas seluruh kebijakan dasar dalam institusi sosia; ekonomi.
3. Landasan kehendak bebas
Islam memandang manusia secara sunatullah terlahir
dengan memiliki kehendak bebas, yakni potensi menetukan pilihan yang
beragam.oleh karenanya kebebasan manusia tidak dibatasi, maka manusia memiliki
kebebasan pula untuk menetukan pilihan yang salah atau pun yang benar.
Manusia diberikan kebebasan oleh Allah SWT untuk
memilih satu dari 2 pilihan, yaitu dengan menaati ketentuan Allah untuk membuat
pilihan yang benar ataukah melawan ketentuan Allah dengan membuat pilihan yang
salah. Dalam konsep Islam, kebebasan individu sifatnya sangat relative karena
kebebasan mutlak adalah hak dan milik Allah. Sebagaimana firman Allah yang
menolak kebebasan mutlak manusia.
“…Ketahuilah,sesungguhnya manusia benar-benar
melampaui batas, karena dia melihat dirinya serba cukup.(QS.ak’Alaq[96]:6-7)
C. Investasi
Dalam Perspektif Islam
Sebagaimana telah dikemukakan, Islam
sangat mendorong dan menganjurkan mengembangkan harta melalui kegiatan
investasi. Sebaliknya, Islam melarang mendiamkan harta, termasuk modal sehingga
tidak produktif. Islam melarang menimbun harta dan menumpuk harta kekayaan (QS.
Al-Humazah : 1-3). Karena tindakan seperti itu menyia-nyiakan karunia Allah dari
fungsi yang sebenarnya dan secara
ekonomi membahayakan karena menghambat pertumbuhan modal. Terhambatnya
pertumbuhan modal akan menurunkan jumlah modal kerja yang tersedia untuk
investasi. Hal ini juga berarti menghambat pembangunan ekonomi di suatu Negara.[3]
Adanya pelarangan penumpukan dan menimbunan kekayaan itu, mengharuskan agar
kekayaan tersebut diputar (QS. Al.Hasyr : 7).
Menurut Charpa (2000) kewajiban
tersebut menjadi lebih kuat bila umat Islam menyadari bahwa Nabi Muhammad SAW
sendiri melakukan upaya-upaya produktif dan investasi dengan sabdanya : “Jika
seorang Muslim menanam pohon atau menghidupkan ladang dan ada burung atau orang
atau binatang memakan dari padanya, hal ini akan dihitung sebagai amal sedekah
baginya”.
Khalifah Umuar bin Khaththab juga pernah
berkata, “Siapa saja yang mempunyai kekayaan hendaknya mengembangkannya dan
siapa saja yang mempunyai tanah, hendaknya menanaminya”. Dari beberapa landasan
hukum tersebut nampak jelas bahwa investasi atau kegiatan produktif lainnya
sangatlah dianjurkan dalam Islam demi tercapainya tujuan syari’ah (maqashid
Al-Syari’ah) yaitu kemaslahatan.
Keputusan seorang Muslim untuk
melakukan investasi pada suatu bidang usaha tertentu didasarkan atas inisiatif
sendiri, bukan karena paksaan. Demikian juga mitra kerja bekerja sama atas
inisiatifnya sendiri. Dengan demikian, aktivitas investasi tersebut akan jauh
dari unsur-unsur paksaan, aniaya dan zalim menzalimi (QS. An-Nisa : 29 dan
Al-Baqarah : 279).
Skema Investasi Syariah terdiri dari:
(1) skema bagi
hasil : musyakarah (join venture) dan mudharabah (full financing);
(2) skema jual
beli (murabahah);
(3) skema sewa (ijarah)
(4) skema sewa plus jual beli.
Musyarakah adalah skema investasi syariah melalui
pengelolaan usaha bersama dengan penggabungan modal antara pengelola usaha
maupun investor, sedangkan mudharabah adalah skema investasi syariah melalui
pengelolaan usaha dengan permodalan penuh dari investor kepada pengelola usaha.
Investor mempercayakan sejumlah modal usaha kepada pengelola usaha dengan suatu
perjanjian pembagian keuntungan.
Aneka investasi Islami yang dapat dipilih sebagai berikut
:
(1)
investasi ke dalam produk keuangan seperti produk bank Islam, tabungan /
deposito, asuransi, pasar modal, reksadana, saham, dan obligasi;
(2) investasi ke dalam property dengan
skema jual beli maupun hasil sewa;
(3) investasi ke dalam logam mulia / emas dan
batu mulia melalui skema jual beli; dan
(4) Investasi ke dalam usaha yang dijalankan
dengan prinsip syariah baik yang dikelola sendiri ataupun menitipkan modal pada
usaha pihak lain.
Walaupun Islam mendorong umat Islam
untuk melakukan investasi, namun tidak berarti semua bidang usaha diperbolehkan
dalam berinvestasi. Islam membatasi bidang-bidang yang boleh umat berinvestasi.
Hal ini bertujuan untuk mengendalikan manusia dari kegiatan yang membahayakan
masyarakat (Afzalurrahman, 2000). Islam melarang umat Islam berinvestasi di
bidang yang diharamkan, baik haram karena bendanya (miras, narkoba, dan
lain-lain) maupun haram karena hukumnya (ada unsur tadlis, gharar, maysir, dan
riba).
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Etika Investasi Islam adalah seperangkat
aturan atau norma atau pedoman yang berdasarkan Islam yang mengatur perilaku manusia dalam kegiatan
penanaman modal yang diharapkan dapat menghasilkan tambahan dana pada masa yang
akan datang.
2. Landasan Etika
Investasi Islam diantaranya Landasan tauhid, Landasan keadilandan kesejajaran,
dan landasan kebebasan.
3. Dalam perspektif
Islam Kegiatan Investasi sangat didorong
dan dianjurkan dalam rangka mengembangkan harta. Sebaliknya, Islam melarang
mendiamkan harta, termasuk modal sehingga tidak produktif. Islam melarang
menimbun harta dan menumpuk harta kekayaan , Karena tindakan seperti itu
menyia-nyiakan karunia Allah dari fungsi yang sebenarnya dan secara ekonomi membahayakan karena
menghambat pertumbuhan modal
B. Saran- Saran
1. Penulis menyarankan kepada masyarakat agar Berinvestasi
dengan cara islam agar hasil yang
didapat menjadi berkah.
2. Kepada Pemerintah dan Masyrakat
agar selalu memonitoring dan mengawasi kegiatan Investasi dimasyarakat agar
tidak terjadi tindakan yang merugikan.
DAFTAR
PUSTAKA
Achsien, Inggi H, 2003, Investasi Syri’ah di
Pasar Modal, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Baihaqi, Abdul Madjid, 2002, Pemberdayaan Ekonomi Rakyat di Pedesaan Melalui BMT dan Koperasi Syari’ah.BMT press. BAndung
Chapra, M. Umer ,2004, Sistem Moneter Islam, Gema Insani, Jakarta.
Baihaqi, Abdul Madjid, 2002, Pemberdayaan Ekonomi Rakyat di Pedesaan Melalui BMT dan Koperasi Syari’ah.BMT press. BAndung
Chapra, M. Umer ,2004, Sistem Moneter Islam, Gema Insani, Jakarta.
Clark,
Jack Francis Francis, Jack C.,
Investment: Analysis and Management, 5th edition, McGraw-Hill Inc., Singapore, 1991, Hal. 1,
Choudhory, Masudul Alam, 1986, Contribution of Islamic Economic Theory. A Study in Social Economics, St. Martin’s Press, New York.
Frank, Reilly & Brown, Keith C., Investment Analysis and Portfolio
Management, 7th edition, Thomson South-Western Inc., US, 2003, Hal. 5
Huda, Nurul dan Mustafa Edwin Nasution, 2007,
Investasi pada Pasar Modal Syari’ah, Kencana, Jakarta.
Mannan, M. Abdul, 1997, Teori dan Praktik Ekonomi Islam, PT. Dana Bhakti Prima Yasa Yogyakarta.
Muhammad, 2002, Kebijakan Fiskal dan Moneter dalam Ekonomi Islam.Alam ekonomi.Jakarta
Mannan, M. Abdul, 1997, Teori dan Praktik Ekonomi Islam, PT. Dana Bhakti Prima Yasa Yogyakarta.
Muhammad, 2002, Kebijakan Fiskal dan Moneter dalam Ekonomi Islam.Alam ekonomi.Jakarta
Mulyaningsih,Yani, 2008. Investasi
Syari’ah, Gema press.Jakarta