12/29/2012

ETIKA INVESTASI ISLAM ( Mata kuliah Etika bisnis islam: S2 IAIN jambi: DEDI HARYANTO USMAN)

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Mimpi menjadi kaya selalu melahirkan banyak ide bisnis. Di Tangerang, Banten, muncul Koperasi Langit Biru yang menawarkan investasi menarik bagi masyarakat. Dengan menyetor modal Rp10 juta maka setiap anggota akan mendapatkan bonus Rp1,7 juta per bulan. Sebanyak 150 ribu nasabah sudah mereka jaring. Banyak cara menjadi kaya dan hampir semua orang pasti ingin kaya. Nah mimpi inilah yang digunakan Koperasi Langit Biru untuk menggaet uang masyarakat dengan kedok investasi.                                                      Koperasi Langit Biru didirikan oleh Jaya Komara lokasinya berada di Perumahan Bukit Permai Cikasungka, Kecamatan Cisoka, Tangerang. Dalam prakteknya koperasi yang mulai berdiri pada pertengahan 2011 ini menawarkan investasi daging sapi dengan keuntungan menggiurkan.Dengan investasi awal Rp10 juta setiap anggota akan memperoleh bonus hingga Rp1,7 juta per bulannya. Pada Juni 2012, kejanggalan di koperasi itu muncul dari laporan empat nasabah yang merasa dirugikan. KLB sempat diserbu para nasabahnya dan sponsor dengan membongkar paksa brankas. Namun, brankas kosong. Jaya Komara pun sejak saat itu menghilang.                                                                                                       Hingga akhirnya Jaya bersama sang istri berhasil dibekuk di Hotel Kalsa Indah, Jalan Veteran, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (24/7/2012) sore. Setelah dilakukan pemeriksaan, istri Jaya, yakni TI, juga ditetapkan menjadi tersangka karena turut serta dalam operasional KLB. Keduanya telah mendekam di rumah tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/7/2012) malam.                                    Demikian hasil telaah tim metroTVnews.com yang dipublikasikan jum’at 25 Juni 2012. Berharap untung namun buntung, berharap lekas kaya namun terkulai lemas tak berdaya. Uang investasi puluhan juta raib entah kemana, akibat kurang jeli melihat investasi. Kasus investasi bodong di Indonesia sejak 2002 sampai saat ini yang ditangani sudah lebih dari 70 kasus.Ini dikatakan Pengamat Hukum Mahendradatta dalam Talk Show Mewaspadai Investasi Bodong bersama CEO InfoBank Eko Supriyanto di Resto Nine, Selasa (20/11/2012). Nilainya ratusan triliun dan jumlah kasusnya lebih dari 70 sejak 2002 yang masuk ke ranah hukum. Dana yang kembali pada korban rata-rata tidak lebih dari 10 persen.
            Pada banyak kasus, investor yang menjadi korban investasi bodong adalah investasi yang kesekian. "Sekali dua kali tiga kali investasi, dan seterusnya dia untung dan diam saja. Tapi giliran buntung langsung teriak kenceng," lanjutnya. Pertimbangan dalam berinvestasi, kata dia, sebaiknya tidak memakai logika berapa keuntungan yang bisa kita peroleh akan tetapi apa keuntungan bagi si pemilik produk investasi tersebut.                                      Invensatasi secara simple dapat diartikan sebagai suatu kegiatan yang bertujuan untuk mengembangkan harta kekayaan yang dimiliki. Dan juga merupakan sebuah komitmen atas sejumlah dana atau sumber daya lainnya yang dilakukan pada saat sekarang ini, dengan tujuan yang tidak lain sebagai perolehan keuntungan di masa yang akan datang atau kerap hubungannya dengan present values of time & future values of time.                                  Dalam pengelolaannya pun memiliki sebuah Etika dan semuanya dilandasi oleh norma dan moralitas umum yang berlaku di masyarakat. Segala penilaian terhadap keberhasilan usaha tidak saja ditentukan oleh peningkatan prestasi ekonomi dan finansial semata, lebih tersorot juga pada keberhasilan itu yang mesti diukur pula tolak ukur moralitas dan nilai etika yang ada dengan berlandaskan nilai-nilai social dan agama.
Demikian juga Dua hal yang harus dijadikan landasan ekonomi islam, yakni Al-Qur’an  dan As-sunnah. Hukum-hukum yang diambil dari kedua sumber tersebut secara konseptual dan prinsip mAmpu memberikan jaminan kegiatan mUamalah manusia termasuk masalah investasi.
Menariknya persoalan diatas menggungah penulis untuk menggurat figura wawasan diatas kanvas makalah yang berjudul “ Etika Investasi Islam”.

B. Rumusan Masalah
            Dari Latar Belakang Masalah diatas penulis merumuskan masalah- masalah sebagai berikut:
1.       Apa Definisi Etika dan Investasi ?
2.      Apa landasan Etika Investasi Islam?
3.      Bagaimana investasi dalam perspektif Islam ?


BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi Etika dan Investasi
            Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupa¬kan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghin-dari hal-hal tindakan yang buruk.Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
            Menurut beberapa orang Ahli mendefinisikan Etika sebagai berikut:
• Menurut Maryani & Ludigdo : etika adalah seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia,baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau prifesi.
• Menurut Aristoteles: di dalam bukunya yang berjudul Etika Nikomacheia, Pengertian etika dibagi menjadi dua yaitu, Terminius Technicus yang artinya etika dipelajari untuk ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah perbuatan atau tindakan manusia. dan yang kedua yaitu, Manner dan Custom yang artinya membahas etika yang berkaitan dengan tata cara dan kebiasaan (adat) yang melekat dalam kodrat manusia (in herent in human nature) yang terikat dengan pengertian “baik dan buruk” suatu tingkah laku atau perbuatan manusia.
            Istilah investasi berasal dari bahasa Inggris investment yang berarti “menanam”. Investasi menurut Jack Francis adalah penanaman modal yang diharapkan dapat menghasilkan tambahan dana pada masa yang akan datang. [1]Sedangkan Frank reilly investasi adalah komitmen satu dollar dalam satu periode tertentu, akan mampu memenuhi kebutuhan investor di masa yang akan datang dengan: (1) waktu dana tersebut akan digunakan, (2) tingkat inflasi yang terjadi, (3) ketidakpastian kondisi ekonomi di masa yang akan datang.[2]
            Islam tidak secara spesifik memberikan pengertian ataupun definisi khusus tentang investasi, sehingga pengertian investasi dalam buku-buku teks ekonomi dapat saja diterima. Meskipun demikian, dalam mekanisme dan instrument yang digunakan terdapat perbedaan. Bahwa melalui investasi terjadi pembentukan modal adalah sesuatu yang tidak dapat dinafikan. Pembentukan modal merupakan pengeluaran yang akan menambah kesanggupan suatu perekonomian untuk menghasilkan barang dan jasa sekaligus merupakan pengeluaran yang akan menambah permintaan efektif seluruh masyarakat.
Dari Pengertian Etika dan investasi diatas dapat ditarik sebuah definisi Etika Investasi Islam adalah seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang berdasarkan Islam  yang mengatur perilaku manusia dalam kegiatan penanaman modal yang diharapkan dapat menghasilkan tambahan dana pada masa yang akan datang.

B. Landasan Etika Investasi Islam

            Setidaknya  terdapat beberapa landasan normatif dalam etika Islami, yaitu :
1.    Landasan Tauhid
Landasan ini merupakan landasan filosofis yang dijadikan sebagai fondasi bagi setiap umat muslim dalam melakukan tindakanya dalam fungsinya untuk hidup, seperti menjalankan aktivitas ekonomi di dalam masyarakat. Tauhid yang bertindak sebagai filosofis dalam landasan etika islami memiliki makna yang man sebuah kepercayaan penuh dan murni terhadap ke-Esaan Tuhan, yang sevara khusus menunjukkan dimensi yang vertical islami. Dalam hubungannya hablu min Allah, hal ini menjadi tolak ukur di dalam menjalanka aktivitas ekonomi sekarang ini. Tanpa adanya kepentingan terkait dengan Rabbnya maka segala perbuatan yang dilakukan khususnya dalam sector ekonomi akan menjadi goyang dan akan muncul penyimpangan-penyimpangan terhadapnya.
Hablu min Allah secara tidak langsung menghubungkan antara institusi-institusi social ekonomi yang terbatas dan tidak sempurna dengan Dzat yang sempurna seta tidak terbatas, yakni ALLAH SWT. Ada pun implemantasinya dalam konteks ekonomi islam bahwa segal aktivitas ekonomi yang berlandaskan pada aqidah ketauhidan dipercaya berasal dari Allah dan bertunjuan akhir juga untuk Allah semata. Manusia tidak memiliki kedudukan yang mutlak terhadap pemanfaatan dan pendistribusian sumber-sumber ekonomi dengan sekehendak hatinya.
2.    Landasan keadilan dan kesejajaran
Adil disini salah satu dari nilai-nilai ekonomi yang ditetapkan dalam islam. Dan merupakan landasan yang berkaitan langsung dengan pembagian menfaat kepada semua komponen dan pihak yang terlibat dalam usaha ekonomi. Landasan kesejajaran berkaitan dengan kewajiban terjadinya sirkulasi kekayaan pada semua anggota masyarakat dan mencegah terjadinya konsentrasi ekonomi hanya pada segelintir orang.
Islam membolehkan adanya kepemilikan kekayaan oleh individu (private property), meskipun demikian Islam menetukan pula bagaimana cara yang baik untuk memilikinya. Islam juga mengizinkan individu untuk mengelola kekayaan yang menjadi miliknya tersebut. Islam juga mewajibkan kepada setiap menusia, bahwa di dalam harta kekayaan yang dimiliki orang kaya terdapat hak para fakir miskin yang harus dikeluarkan. Dalam Al-qur’an juga menyatakan:” Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berbuat adil dan ihsan..”(QS.an-Nahl[16]:90). Sebagai cita-cita social, prinsip keadilan dan kesejajaran merupakan penjabaran yang lengkap atas seluruh kebijakan dasar dalam institusi sosia; ekonomi.

3.    Landasan kehendak bebas
Islam memandang manusia secara sunatullah terlahir dengan memiliki kehendak bebas, yakni potensi menetukan pilihan yang beragam.oleh karenanya kebebasan manusia tidak dibatasi, maka manusia memiliki kebebasan pula untuk menetukan pilihan yang salah atau pun yang benar.
Manusia diberikan kebebasan oleh Allah SWT untuk memilih satu dari 2 pilihan, yaitu dengan menaati ketentuan Allah untuk membuat pilihan yang benar ataukah melawan ketentuan Allah dengan membuat pilihan yang salah. Dalam konsep Islam, kebebasan individu sifatnya sangat relative karena kebebasan mutlak adalah hak dan milik Allah. Sebagaimana firman Allah yang menolak kebebasan mutlak manusia.
…Ketahuilah,sesungguhnya manusia benar-benar melampaui batas, karena dia melihat dirinya serba cukup.(QS.ak’Alaq[96]:6-7)

C. Investasi Dalam Perspektif Islam
Sebagaimana telah dikemukakan, Islam sangat mendorong dan menganjurkan mengembangkan harta melalui kegiatan investasi. Sebaliknya, Islam melarang mendiamkan harta, termasuk modal sehingga tidak produktif. Islam melarang menimbun harta dan menumpuk harta kekayaan (QS. Al-Humazah : 1-3). Karena tindakan seperti itu menyia-nyiakan karunia Allah dari fungsi yang sebenarnya  dan secara ekonomi membahayakan karena menghambat pertumbuhan modal. Terhambatnya pertumbuhan modal akan menurunkan jumlah modal kerja yang tersedia untuk investasi. Hal ini juga berarti menghambat pembangunan ekonomi di suatu Negara.[3] Adanya pelarangan penumpukan dan menimbunan kekayaan itu, mengharuskan agar kekayaan tersebut diputar (QS. Al.Hasyr : 7).
Menurut Charpa (2000) kewajiban tersebut menjadi lebih kuat bila umat Islam menyadari bahwa Nabi Muhammad SAW sendiri melakukan upaya-upaya produktif dan investasi dengan sabdanya : “Jika seorang Muslim menanam pohon atau menghidupkan ladang dan ada burung atau orang atau binatang memakan dari padanya, hal ini akan dihitung sebagai amal sedekah baginya”.
 Khalifah Umuar bin Khaththab juga pernah berkata, “Siapa saja yang mempunyai kekayaan hendaknya mengembangkannya dan siapa saja yang mempunyai tanah, hendaknya menanaminya”. Dari beberapa landasan hukum tersebut nampak jelas bahwa investasi atau kegiatan produktif lainnya sangatlah dianjurkan dalam Islam demi tercapainya tujuan syari’ah (maqashid Al-Syari’ah) yaitu kemaslahatan.
Keputusan seorang Muslim untuk melakukan investasi pada suatu bidang usaha tertentu didasarkan atas inisiatif sendiri, bukan karena paksaan. Demikian juga mitra kerja bekerja sama atas inisiatifnya sendiri. Dengan demikian, aktivitas investasi tersebut akan jauh dari unsur-unsur paksaan, aniaya dan zalim menzalimi (QS. An-Nisa : 29 dan Al-Baqarah : 279).

Skema Investasi Syariah terdiri dari:
 (1) skema bagi hasil : musyakarah (join venture) dan mudharabah (full financing);
 (2) skema jual beli (murabahah);
(3) skema sewa (ijarah)
(4) skema sewa plus jual beli.
Musyarakah adalah skema investasi syariah melalui pengelolaan usaha bersama dengan penggabungan modal antara pengelola usaha maupun investor, sedangkan mudharabah adalah skema investasi syariah melalui pengelolaan usaha dengan permodalan penuh dari investor kepada pengelola usaha. Investor mempercayakan sejumlah modal usaha kepada pengelola usaha dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan.
Aneka investasi Islami yang dapat dipilih sebagai berikut :
 (1) investasi ke dalam produk keuangan seperti produk bank Islam, tabungan / deposito, asuransi, pasar modal, reksadana, saham, dan obligasi;
         (2) investasi ke dalam property dengan skema jual beli maupun hasil sewa;
  (3) investasi ke dalam logam mulia / emas dan batu mulia melalui skema jual beli; dan
(4) Investasi ke dalam usaha yang dijalankan dengan prinsip syariah baik yang dikelola sendiri ataupun menitipkan modal pada usaha pihak lain.
Walaupun Islam mendorong umat Islam untuk melakukan investasi, namun tidak berarti semua bidang usaha diperbolehkan dalam berinvestasi. Islam membatasi bidang-bidang yang boleh umat berinvestasi. Hal ini bertujuan untuk mengendalikan manusia dari kegiatan yang membahayakan masyarakat (Afzalurrahman, 2000). Islam melarang umat Islam berinvestasi di bidang yang diharamkan, baik haram karena bendanya (miras, narkoba, dan lain-lain) maupun haram karena hukumnya (ada unsur tadlis, gharar, maysir, dan riba).




BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
 1.  Etika Investasi Islam adalah seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang berdasarkan Islam  yang mengatur perilaku manusia dalam kegiatan penanaman modal yang diharapkan dapat menghasilkan tambahan dana pada masa yang akan datang.
2.  Landasan Etika Investasi Islam diantaranya Landasan tauhid, Landasan keadilandan kesejajaran, dan landasan kebebasan.
3.   Dalam perspektif Islam Kegiatan Investasi  sangat didorong dan dianjurkan dalam rangka mengembangkan harta. Sebaliknya, Islam melarang mendiamkan harta, termasuk modal sehingga tidak produktif. Islam melarang menimbun harta dan menumpuk harta kekayaan , Karena tindakan seperti itu menyia-nyiakan karunia Allah dari fungsi yang sebenarnya  dan secara ekonomi membahayakan karena menghambat pertumbuhan modal
B. Saran- Saran
1.  Penulis menyarankan kepada masyarakat agar Berinvestasi dengan cara islam  agar hasil yang didapat menjadi berkah.
2.  Kepada Pemerintah dan Masyrakat agar selalu memonitoring dan mengawasi kegiatan Investasi dimasyarakat agar tidak terjadi tindakan yang merugikan.  

                                   




DAFTAR PUSTAKA

Achsien, Inggi H, 2003, Investasi Syri’ah di Pasar Modal, PT. Gramedia Pustaka Utama,                   Jakarta.
 Baihaqi, Abdul Madjid, 2002, Pemberdayaan Ekonomi Rakyat di Pedesaan Melalui BMT dan Koperasi Syari’ah.BMT press. BAndung
Chapra, M. Umer ,2004, Sistem Moneter Islam, Gema Insani, Jakarta.
Clark, Jack Francis Francis, Jack C., Investment: Analysis and Management, 5th edition,    McGraw-Hill Inc., Singapore, 1991, Hal. 1,

Choudhory, Masudul Alam, 1986, Contribution of Islamic Economic Theory. A Study in   Social Economics, St. Martin’s Press, New York.

Frank,  Reilly & Brown, Keith C., Investment Analysis and Portfolio Management, 7th edition, Thomson South-Western Inc., US, 2003, Hal. 5
Huda, Nurul dan Mustafa Edwin Nasution, 2007, Investasi pada Pasar Modal Syari’ah, Kencana, Jakarta.
 Mannan, M. Abdul, 1997, Teori dan Praktik Ekonomi Islam, PT. Dana Bhakti Prima Yasa Yogyakarta.
 Muhammad, 2002, Kebijakan Fiskal dan Moneter dalam Ekonomi Islam.Alam ekonomi.Jakarta
Mulyaningsih,Yani, 2008.  Investasi Syari’ah, Gema press.Jakarta












[1]            Jack Clark Francis Francis, Jack C., Investment: Analysis and Management, 5th edition, McGraw-Hill Inc., Singapore, 1991, Hal. 1,

[2]               Frank Reilly Reilly, Frank, & Brown, Keith C., Investment Analysis and Portfolio Management, 7th edition, Thomson South-Western Inc., US, 2003, Hal. 5
[3]                Yani Mulyaningsih, 2008.  Investasi Syari’ah, Gema press.Jakarta.hal 45

keadilan dalam ekonomi islam

Share your Ideas for human prosperity

Prinsip-prinsip Ekonomi Islam

1. Pendahuluan
Ada tiga sistem ekonomi yang dikenal di dunia, yaitu Sistem ekonomi Sosialis/komunis, Sistem ekonomi Kapitalis, dan Sistem ekonomi Islam.Masing-masing sistem ini mempunyai karakteristik.
Pertama, Sistem ekonomi Sosialis/komunis.Paham ini muncul sebagai akibat dari paham kapitalis yang mengekploitasi manusia, sehingga negara ikut campur cukup dalam dengan perannya yang dangat dominan.Akibatnya adalah tidak adanya kebebasan dalam melakukan aktivitas ekonomi bagi individu-individu, melainkan semanya untuk kepentingan bersama, sehingga tidak diakuinya kepemilikan pribadi.Negara bertanggung jawab dalam mendistribusikan sumber dan hasil produksi kepada seluruh masyarakat.
Kedua, Sistem ekonomi Kapitalis. Berbeda dengan sistem komunis, sistem ini sangat bertolak belakang dengan sistem Sosialis/Komunis, di mana negara tidak mempunyai peranan utama atau terbatasdalamperekonomian.Sistem ini sangat menganut sistem mekanisme pasar. Sistem ini mengakui adanya tangan yang tidak kelihatan yang ikut campur dalam mekanisme pasar apabila terjadi penyimpangan (invisible hand). Yang menjadi cita-cita utamanya adalah adanya pertumbuhan ekomomi, sehingga setiap individu dapat melakukan kegiatan ekonomi dengan diakuinya kepemilikan pribadi.
Ketiga, Sistem ekonomi Islam.Sistem ekonomi Islam hadir jauh lebih dahulu dari kedua sistem yang dimaksud di atas, yaitu pada abad ke 6, sedangkan kapitalis abad 17, dan sosialis abad 18. Dalam sistem ekonomi Islam, yang ditekankan adalah terciptanya pemerataan distribusi pendapatan, seperti terecantum dalam surat Al-Hasyr ayat 7.
Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.
2. Perbedaan Ekonomi Islam dan Ekonomi konvensional ditinjau dari moral dan etika
Menurut Qardhawi1 sitem ekonomi Islam tidak berbeda dengan sistem ekonomi laiannya, dari segi bentuk, cabang, rincian, dan cara pengaplikasian yang beraneka ragam., tapi menyangkut gambaran global yang mencakup pokok-pokok petunjuk, kaidah-kaidah pasti, arahan-arahan prinsip yang juga mencakup sebagian cabang penting yang bersifat spesifik ada perbedaannya.Hal itu karena sistem Islam selalu menetapkan secara global dalam masalah-masalah yang mengalami perubahan karena perubahan lingkungan dan zaman.Sebaliknya menguraikan secara rinci pada masalah-masalah yang tidak mengalami perubahan.
Fakta sejarah menunjukkan bahwa Islam merupakan sistem kehidupan yang bersifat kompreshensif, yang mengatursemua aspek, baik dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan politik maupun yang bersifat spiritual.
Dalam menjalankan kehidupan ekonomi, tentu Allah telah menetapkan aturan-aturan yang merupakan batas-batas prilaku manusia sehingga menguntungkan suatu individu tanpa merugikan individu yang lain.Perilaku inilah yang harus diawasi dengan ditetapkannya aturan-aturan yang berlandaskan aturan Islam, untukmengarahkan individu sehingga mereka secara baik melaksanakan aturan-aturan dan mengontrol dan mengawasi berjalannya aturan-aturan itu.
Hal yang berbeda dengan sistem ekonomi yang lainnya adalah terletak pada aturan moral dan etika ini.Aturan yang dibentuk dalam ekonomi islam merupakan aturan yang bersumber pada kerangka konseptual masyarakat dalam hubungannya dengan Kekuatan Tertinggi (Tuhan), kehidupan, sesama manusia, dunia, sesama makhluk dan tujuan akhir manusia.Sedangkan pada sistem yang lain tidak terdapat aturan-aturan yang menetapkan batas-batas prilaku manusia sehingga dapat merugikan satu pihak dan menguntungkan pihak lainnya.
Beberapa aturan dalam ekonomi islam adalah sebagai berikut :
a.Segala sesuatunya adalah milik Allah, manusia diberi hak untuk memanfaatkan segala sesuatu yang ada di muka bumi ini sebagai khalifah atau pengemban amanat Allah, untuk mengambil keuntungan dan manfaat sebanyak-banyaknya sesuai dengan kemampuannya dari barang-barang ciptaan Allah.
b.Allah telah menetapkan batas-batas tertentu terhadap prilaku manusia sehingga menguntungkan individu tanpa mengorbankan hak-hak individu lainnya.
c.     Semua manusia tergantung pada Allah, sehingga setiap orang bertanggung jawab atas pengembangan masyarakat dan atas lenyapnya kesulitan-kesulitan yang mereka hadapi.
d.    Status kekalifahan berlaku umum untuk setiap manusia, namun tidak berarti selalu punya hak yang sama dalam mendapatkan keuntungan. Kesamaan hanya dalam kesempatan,dan setiap individu dapat menikmati keuntungan itu sesuai dengan kemampuannya.
e. Individu-individu memiliki kesamaan dalam harga dirinya sebagai manusia. Hak dan kewajiban ekonomi individu disesuaikan dengan kemampuan-kemampuan yang dimilikinya dan dengan peranan-peranan normatif masing-masing dalam struktur sosial.
f.Dalam Islam, bekerja dinilai sebagai kebaikan dan kemalasan dinilai sebagai kejahatan.Ibadah yang paling baik adalah bekerja dan pada saat yang sama bekerja merupakan hak dan sekaligus kewajiban.
g. Kehidupan adalah proses dinamis menuju peningkatan. Allah menyukai orang yang bila dia mengerjakan sesuatu melakukannya dengan cara yang sangat baik.
h.    Jangan membikin mudarat dan jangan ada mudarat.
i.Suatu kebaikan dalam peringkat kecil secara jelas dirumuskan.Setiap muslim dihimbau oleh sistem etika (akhlak) Islam untuk bergerak melampaui peringkat minim dalam beramal saleh.
Mekanisme pasar dalam masyarakat muslim tidak boleh dianggap sebagai struktur atomistis, tapi akumulasi dan konsentrasi produksi mungkin saja terjadi, selama tidak melanggar prinsip-prinsip kebebasan dan kerjasama.
Dari segi teori nilai, dalam ekonomi Islam tidak ada sama sekali pemisahan antara manfaat normatif sautu mata dagangan dan nilai ekonomisnya.Semua yang dilarang digunakan, otomatis tidak memiliki nilai ekonomis.
Jika berbicara tentang nilai dan etika dalam ekonomi islam, terdapat empat nilai utama yaitu Rabbaniyyah (ketuhanan), Akhlak, Kemanusiaan, dan Pertengahan.Nilai-nilai ini menggambarkan keunikan yang utama bagi ekonomi islam, bahkan dalam kenyataannya merupakan kekhasan yang bersifat menyeluruh yang tampak jelas pada segala sesuatu yang berlandaskan ajaran islam. Atas dasar itu, sangat nyata perbedaannya dengan sistem ekonomi laniinya.
Ekonomi Rabbaniyyah bermakna ekonomi islam sebagai ekonomi ilahiah.Pada ekonomi kapitalis semata-mata berbicara tentang materi dan keuntungana terutama yang bersifat individual, duniawi dan kekinian.Islam mempunyai cara, pemahaman, nilai-nilai ekonomi yang berbeda dengan ekonomi Barat buatan manusia yang sama sekali tidak mengharapkan ketenangan dari Allah dan tidak mempertimbangkan akhirat sama sekali. Seorang muslim ketika menanam, bekerja, ataupun berdagang dan lain-lain adalah dalam rangka beribadad kepada Allah.Ketika mengkonsumsi dan menikmati berbagai harta yang baik menyadari itu sebgai rezki dari Allah dan nikmat-Nya, yang wajib disyukuri sebagai mana dalam firman Allah surat Saba ayat 15.
Sesungguhnya bagi kaum Saba’ ada tanda (kekuasaan Tuhan) di tempat kediaman mereka yaitu dua buah kebun di sebelah kanan dan di sebelah kiri. (kepada mereka dikatakan): “Makanlah olehmu dari rezki yang (dianugerahkan) Tuhanmu dan bersyukurlah kamu kepada-Nya. (Negerimu) adalah negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan yang Maha Pengampun”.
Seorang muslim tunduk kepada aturan Allah, tidak akan berusaha dengan sesuatu yang haram, tidak akan melakukan yang riba, tidak melakukan penimbunan, tidak akan berlaku zalim, tidak akan menipu, tidak akan berjudi, tidak akan mencuri, tidak akan menyuap dan tidak akan menerima suap.Seorang muslim tidak akan melakukan pemborosan, dan tidak kikir.
Ekonomi akhlak, dalam hal ini tidak adanya pemisahan antara kegiatan ekonomi dengan akhlak. Islam tidak mengizinkan umatnya untuk mendahulukan kepentingan ekonomi di atas pemeliharaan nilai dan keutamaan yang diajarkan agama.Kegiatan yang berkatian dengan akhlak terdapat pada langkah-langkah ekonomi, baik yang berkaitan dengan produksi, distribusi, peredaran, dan konsumsi.Seorang muslim terikat oleh iman dan akhlak pada setiap aktivitas ekonomi yang dilakukannya, baik dalam melakukan usaha, mengmebangkan maupun menginfakkan hartanya.
Ekonomi kemanusiaan, meupakan kegiatan ekonomi yang tujuan utamanya adalah merealisasikan kehidupan yang baik bagi umat manusia dengan segala unsur dan pilarnya.Selain itu bertujuan untuk memungkinkan manusia memenuhi kebutuhan hidupnya yang disyariatkan.Manusia adalah tujuan kegiatan ekonomi dalam pandangan islam, sekaligus merupakan sarana dan pelakunya dengan memanfaatkan ilmu yang telah diajarkan Allah kepadanya dan anugerah serta kemampuan yang diberikan-Nya.Nilai kemanusaian terhimpun dalam ekonomi islam seperti nilai kemerdekaan dan kemuliaan kemanusiaan, keadilan, dan menetapkan hukum kepada manusia berdasarkan keadilan tersebut, persaudaraan, dan saling mencintai dan saling tolong menolong di antara sesama manusia.Nilai lain, menyayangi seluruh umat manusia terutama kaum yang lemah.Di antara buah dari nilai tersebut adalah pengakuan islam atas kepemilikan pribadi jika diperoleh dari cara-cara yang dibenarkan syariat serta menjalankan hak-hak harta.
Ekonomi pertengahan, yaitu nilai pertengahan atau nilai keseimbangan.Pertengahanyang adail merupakan ruh dari ekonomi Islam.Dan ruh ini merupakan perbedaan yang sangat jelas dengan sistem ekonomi lainnya. Ruh dari sistem kapitalis sangat jelas dan nampak pada pengkultusan individu, kepentingan pribadi, dan kebebasannya hampir-hampir bersifat mutlak dalam pemilikan, pengembangan, dan pembelanjaan harta.Ruh sistem ekonomi komunis tersermin pada prasangka buruk terhadap individu dan pemasungan naluri untuk memiliki dan menjadi kaya. Komunis memandang kemaslahatan masyarakat, yang diwakili oleh Negara, adalah di atas setiap individu dan segala sesuatu.
Ciri khas pertengahan ini tersermin dalam keseimbangan yang adil yang ditegakkan oleh islam di antara individu dan masyarakat, sebagai mana ditegakkannya dalam berbagai pasangan lainnya, seperti dunia-akhirat, jasmani-rohani, akal-rohani, idealisme-fakta dan lainnya.
3. Prinsip-prinsip dalam Ekonomi Islam
Thomas Khun menyatakan bahsa setiap sistem ekonomi mempunyai inti paradigma. Inti paradigma ekonomi Islambersumber dari Al-Quran dan Sunnah.Ekonomi Islam mempunyai sifat dasar sebagai ekonomi Rabbani dan Insani.Disebut Ekonomi Rabbani karena sarat dengan arahan dan nilai-nilai Ilahiyah. Sedangkan ekonomi Insani karena ekonomi ini dilaksanakan dan ditujukan untuk kemakmuran manusia. (Qardhawi).
Menurut Yusuf Qardhawi (2004), ilmu ekonomi Islam memiliki tiga prinsip dasar yaitu tauhid, akhlak, dan keseimbangan. Dua prinsip yang pertama kita sama-sama tahu pasti tidak ada dalam landasan dasar ekonomi konvensional. Prinsip keseimbangan pun, dalam praktiknya, justru yang membuat ekonomi konvensional semakin dikritik dan ditinggalkan orang. Ekonomi islam dikatakan memiliki dasar sebagai ekonomi Insani karena sistem ekonomi ini dilaksanakan dan ditujukan untuk kemakmuran manusia.Sedangkan menurut Chapra, disebut sebagai ekonomi Tauhid.Keimanan mempunyai peranan penting dalam ekonomi Islam, karena secara langsung akan mempengaruhi cara pandang dalam membentuk kepribadian, perilaku, gaya hidup, selera,dan preferensi manusia, sikap-sikap terhadap manusia, sumber daya dan lingkungan.Saringan moral bertujuan untuk menjaga kepentingan diri tetap berada dalam batas-batas kepentingan sosial dengan mengubah preferensi individual seuai dengan prioritas sosial dan menghilangkan atau meminimalisasikan penggunaan sumber daya untuk tujuan yang akan menggagalkan visi sosial tersebut, yang akan meningkatkan keserasian antara kepentingan diri dan kepentingan sosial.(Nasution dkk)
Dengan mengacu kepada aturan Ilahiah, maka setiap perbuatan manusia mempunyai nilai moral dan ibadah. Pada paham naturalis, sumber daya menjadi faktor terpenting dan pada pada paham monetaris menempatkan modal financial sebagai yang terpenting.Dalam ekomoni Islam sumber daya insanilah yang terpenting.
Karasteristik Ekonomi Islam bersumber pada Islam itu sendiri yang meliputi tiga asas pokok. Ketiganya secara asasi dan bersama mengatur teori ekonomi dalam Islam, yaitu asas akidah, akhlak, dan asas hukum (muamalah).
Ada beberapa Karasteristik ekonomi Islam sebagaimana disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-ilmiah wa al-amaliyah al-islamiyah yang dapat diringkas sebagai berikut:
a.  Harta Kepunyaan Allah dan Manusia Merupakan Khalifah Atas Harta
Karasteristik pertama ini terdiri dari 2 bagian yaitu :
Pertama, semua harta baik benda maupun alat produksi adalah milik Allah Swt, firman Q.S. Al- Baqarah, ayat 284 dan Q.S.Al -Maai’dah ayat17.
Kedua, manusia adalah khalifah atas harta miliknya.Sesuai dengan firman Allah dalam QS. Al-Hadiid ayat 7.
Selain itu terdapat sabda Rasulullah SAW, yang juga mengemukakan peran manusia sebagai khalifah, diantara sabdanya ”Dunia ini hijau dan manis”.Allah telah menjadikan kamu khalifah (penguasa) didunia. Karena itu hendaklah kamu membahas cara berbuat mengenai harta di dunia ini.
Dapat disimpulkan bahwa semua harta yang ada ditangan manusia pada hakikatnya milik Allah, akan tetapi Allah memberikan hak kepada manusia untuk memanfaatkannya.
Sesungguhnya Islam sangat menghormati milik pribadi, baik itu barang- barang konsumsi ataupun barang- barang modal. Namun pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan orang lain. Jadi, kepemilikan dalam Islam tidak mutlak, karena pemilik sesungguhnya adalah Allah SWT.
Pada QS.an-Najm ayat 31 dan Firman Allah SWT. dalam QS. An-Nisaa ayat 32 dan QS. Al-Maa’idah ayat 38. jelaslah perbedaan antara status kepemilikan dalam sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi yang lainnya. Dalam Islam kepemilikan pribadi sangat dihormati walau hakekatnya tidak mutlak, dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan orang lain dan tentu saja tidak bertentangan pula dengan ajaran Islam. Sementara dalam sistem kapitalis, kepemilikan bersifat mutlak dan pemanfaatannya pun bebas.sedangkan dalam sistem sosialis justru sebaliknya, kepemilikan pribadi tidak diakui, yang ada kepemilikan oleh negara.
b.   Ekonomi Terikat dengan Akidah, Syariah (hukum), dan Moral
Diantara bukti hubungan ekonomi dan moral dalam Islam (yafie, 2003: 41-42) adalah: larangan terhadap pemilik dalam penggunaan hartanya yang dapat menimbulkankerugian atas harta orang lain atau kepentingan masyarakat, larangan melakukan penipuan dalam transaksi, larangan menimbun emas dan perak atau sarana- sarana moneter lainnya, sehinggamencegah peredaran uang, larangan melakukan pemborosan, karena akan menghancurkan individu dalam masyarakat.
c.Keseimbangan antara Kerohanian dan Kebendaan
Beberapa ahli Barat memiliki tafsiran tersendiri terhadap Islam. Mereka menyatakan bahwa Islam sebagai agama yang menjaga diri, tetapi toleran (membuka diri). Selain itu para ahli tersebut menyatakan Islam adalah agama yang memiliki unsur keagamaan (mementingkan segi akhirat) dan sekularitas (segi dunia).Sesungguhnya Islam tidak memisahkan antara kehidupan dunia dan akhirat.
d.   Ekonomi Islam Menciptakan Keseimbangan antara Kepentingan Individu dengan Kepentingan umum
Arti keseimbangan dalam sistem sosial Islam adalah, Islam tidak mengakui hak mutlak dan kebebasan mutlak, tetapi mempunyai batasan- batasan tertentu, termasuk dalam bidang hak milik. Hanya keadilan yang dapat melindungi keseimbangan antara batasan- batasan yang ditetapkan dalam sistem Islam untuk kepemilikan individu dan umum. Kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh seseorang untuk mensejahterakan dirinya, tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan dan mengorbankan kepentingan orang lain dan masyarakat secara umum.
e.   Kebebasan Individu Dijamin dalam Islam
Individu-individu dalam perekonomian Islam diberikan kebebasan untuk beraktivitas baik secara perorangan maupun kolektif untuk mencapai tujuan. Namun kebebasan tersebut tidak boleh melanggar aturan- aturan yang telah digariskan Allah SWT. Dalam Al-Qur’an maupun Al-Hadis. Dengan demikian kebebasan tersebut sifatnya tidak mutlat.
Prinsip kebebasan ini sangat berbeda dengan prinsip kebebasan sistem ekonomi kapitalis maupun sosialis. Dalam kapitalis, kebebasan individu dalam berekonomi tidak dibatasi norma- norma ukhrawi, sehingga tidak ada urusan halal atau haram. Sementara dalam sosialis justru tidak ada kebebasan sama sekali, karena seluruh aktivitas ekonomi masyarakat diatur dan ditujukan hanya untuk negara.
f.   Negara Diberi Wewenang Turut Campur dalam Perekonomian
Islam memperkenankan negara untuk mengatur masalah perekonomian agar kebutuhan masyarakat baik secara individu maupun sosial dapat terpenuhi secara proporsional. Dalam Islam negara berkewajiban melindungi kepentingan masyarakat dari ketidakadilan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, ataupun dari negara lain. Negara juga berkewajiban memberikan jaminan sosial agar seluruh masyarakat dapat hidup secara layak.
Peran negara dalam perekonomian pada sistem Islam ini jelas berbeda dengan sistem kapitalis yang sangat membatasi peran negara. Sebaliknya juga berbeda dengan sistem sosialis yang memberikan kewenangan negara untuk mendominasi perekonomian secara mutlak.
g.   Bimbingan Konsumsi
Islam melarang orang yang suka kemewahan dan bersikap angkuh terhadap hukum karena kekayaan, sebagaimana Firman Allah dalam QS. Al-Israa ayat 16 :
h.   Petunjuk Investasi
Tentang kriteria atau standar dalam menilai proyek investasi, al-Mawsu’ah Al-ilmiyahwa-al amaliyah al-islamiyah memandang ada lima kriteria yang sesuai dengan Islam untuk dijadikan pedoman dalam menilai proyek investasi, yaitu:
a)Proyek yang baik menurut Islam.
b)Memberikan rezeki seluas mungkin kepada anggota masyarakat.
c)Memberantas kekafiran, memperbaiki pendapatan, dan kekayaan.
d)Memelihara dan menumbuhkembangkan harta.
e)Melindungi kepentingan anggota masyarakat.
i.   Zakat
Zakat adalah salah satu karasteristik ekonomi Islam mengenai harta yang tidak terdapat dalam perekonomian lain. Sistem perekonomian diluar Islam tidak mengenal tuntutan Allah kepada pemilik harta, agar menyisihkan sebagian harta tertentu sebagai pembersih jiwa dari sifat kikir, dengki, dan dendam.
j.Larangan Riba
Islam menekankan pentingnya memfungsikan uang pada bidangnya yang normal yaitu sebagai fasilitas transaksi dan alat penilaian barang. Diantara faktor yang menyelewengkan uang dari bidangnya yang normal adalah bunga (riba). Ada beberapa pendapat lain mengenai karasteristik ekonomi Islam, diantaranya dikemukakan oleh Marthon (2004,27-33). Menurutnya hal- hal yang membedakan ekonomi Islam secara operasional dengan ekonomi sosialis maupun kapitalis adalah :
a. Dialektika Nilai –nilai Spritualisme dan Materialisme
b. Kebebasan berekonomi
c.Dualisme Kepemilikan
DAFTAR PUSTAKA
1.Mustafa Edwin Nasution, Jangan Pinggirkan Studi Ekonomi Syariah, Republika online,Senin, 07 Nopember 2005
2.Dr. Yusuf Qardhawi, Peran Nilai dan Moral dalam Perekonomian Islam, Robbani Press, Jakarta, 2004
3.Dan sumber bacaan lainnya (internet)
Catatan Kaki
1. Yusuf Qardhawi, Peran Nilai dan Moral dalam Perekonomian Islamp. 10

Teori Utilitarian

  Definisi Utilitarisme.
 Utilitarisme berasal dari kata Latin utilis yang berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini, suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, berfaedah atau berguna, tapi menfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan. Aliran ini memberikan suatu norma bahwa baik buruknya suatu tindakan oleh akibat perbuatan itu sendiri. Tingkah laku yang baik adalah yang menghasilkan akibat-akibat baik sebanyak mungkin dibandingkan dengan akibat-akiba tburuknya. Setiap tindakan manusia harus selalu dipikirkan, apa akibat dari tindakannya tersebut bagi dirinya maupun orang lain dan masyarakat. Utilitarisme mempunyai tanggung jawab kepada orang yang melakukan suatu tindakan, apakah tindakan tersebut baik atau buruk. Menurut suatu perumusan terkenal, dalam rangka pemikiran utilitarisme (utilitarianism) kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah the greatest happiness of the greatest number, kebahagiaan terbesar dari jumlah orang terbesar.
Utilitarisme disebut lagi suatu teori teleoligis ( dari kata Yunani telos = tujuan), sebab menurut teori ini kualitas etis suatu perbuatan diperoleh dengan dicapainya tujuan perbuatan. Dalam perdebatan antara para etikawan, teori utilitarisme menemui banyak kritik. Keberatan utama yang dikemukakan adalah bahwa utilitarisme tidak berhasil menampung dalam teorinya dua paham etis yang amat penting, yaitu keadilan dan hak. Jika suatu perbuatan membawa manfaat sebesar – besarnya untuk jumlah orang terbesar, maka menurut utilitarisme perbuatan itu harus dianggap baik. Jika mereka mau konsisten, para pendukung utilitarisme mesti mengatakan bahwa dalam hal itu perbuatannya harus dinilai baik. Jadi, kalau mau konsisten, mereka harus mengorbankan keadilan dan hak kepada manfaat. Namun kesimpulan itu sulit diterima oleh kebanyakan etika-wan. Sebagai contoh bisa disebut kewajiban untuk menepati janji. Dasarnya adalah kewajiban dan hak.
Tokoh-tokoh aliran ini adalah Jeremi Bentham (1748-1832) dan John Stuart Mill (1806-1873). Bentham merumuskan prinsip utilitarisme sebagai the greatest happiness fot the greatest number (kebahagiaan yang sebesar mungkin bagi jumlah yang sebesar mungkin). Prinsip ini menurut Bentham harus mendasari kehidupan politik dan perundangan. Menurut Bentham kehidupan manusia ditentukan oleh dua ketentuan dasar:  
  1. Nikmat (pleasure) dan
  2. perasaan sakit (pain).
Oleh karena itu, tujuan moral tindakan manusia adalah memaksimalkan perasaan nikmat dan meminimalkan rasa sakit.
Prinsip dasar Ultilitarisme adalah tindakan atau peraturan yang secara moral betul adalah yang paling menunjang kebahagiaan semua yang bersangkutan atau bertindaklah sedemikian rupa sehingga akibat tindakannmu menguntungkan bagi semua yang bersangkutan. 
 
 
. Pembagian Utilitarisme.
  • Utilitarisme perbuatan (act utililitarianism)
Menyatakan bahwa kita harus memperhitungkan, kemudianmemutuskan, akibat-akibat yang dimungkinkan dari setiap tindakanaktual ataupun yang direncanakan.
  • Utilitarisme aturan (rule utilitarianism).
Menyatakan bahwa kita harus mengira-ngira, lalu memutuskan, hasil-hasil dari peraturan dan hukum-hukum.
 
 
. Kelemahan Utilitarisme.
  1. Manfaat merupakan konsep yang begitu luas sehingga dalam kenyataan praktis akan menimbulkan kesulitan yang tidak sedikit.
  2. Etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius nilai suatu tindakan pada dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh berkaitan dengan akibatnya.
  3. Etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius kemauan baik seseorang.
  4. Variabel yang dinilai tidak semuanya dapat dikualifikasi.
  5. Seandainya ketiga kriteria dari etika utilitarisme saling bertentangan, maka akan ada kesulitan dalam menentukan prioritas diantara ketiganya.
  6. Etika utilitarisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingan mayoritas .
  . Contoh Penerapan Utilitarisme
 
Dalam pemilihan suara pada Pemilihan Umum (PEMILU) suatu negara yang menganut asas demokrasi, calon presiden dengan suara terbanyak adalah presiden yang memenangkan pemilu. Meski pun perbandingannya hanya 49% dengan 51% tetap saja calon yang memperoleh suara terbanyak akan menang. Demikian pula dengan implementasi utilitarisme
Meski pun sudah dialami manfaat dari utilitarisme bukan berarti utilitarisme secara teoritis tidak memiliki masalah. Jika semua yang dikategorikan sebagai baik hanya diperoleh dari manfaat terbanyak bagi orang terbanyak, maka apakah akan ada orang yang dikorbankan? Anggap saja ada anjing gila, anjing tersebut suka menggigit orang yang lewat. 7 dari 10 orang menyarankan anjing tersebut dibunuh sedangkan 3 lainnya menyarankan dibunuh. Penganut utilitarisme akan menjawab tentu yang baik jika anjing itu dibunuh. Lalu saran 3 orang tadi dikemanakan? Apakah mereka harus menerima itu begitu saja? Kalau menurut teori ini YA.
Kasus di atas hanyalah sebatas anjing bagaimana jika manusia? Bukan tidak mungkin hal ini terjadi bahkan sudah terjadi, tentu dalam perkembangan peradaban ada sejarah diskriminasi ras mau pun etnis. Kasus diskriminasi ras kulit hitam dan diskriminasi etnis Tionghoa sebelum tahun 1997 tampaknya tidak terdengar asing lagi di telinga. Salah satu sebab mereka didiskriminasikan karena mereka minoritas, dan mayoritas berhak atas mereka. Oleh utilitarisme hal ini dibenarkan selama diskriminasi membawa manfaat.
Dibalik kengerian dari aplikasi teori utilitarisme ini, ada pula hal yang melegakan. Salah satunya adalah ketika berkenaan dengan bisnis dan keuangan. Perhitungan ala utilitaris ini dapat berlaku sebagai tinjauan atas keputusan yang akan diambil. Mengingat dalam keuangan yang ada kebanyakan adalah angka-angka, jadi keputusan dapat diambil secara mudah berdasarkan jumlah terbanyak bagi manfaat terbanyak.
Prinsip dasar utilitarisme tidak harus diterapkan atas perbuatan – perbuatan yang kita lakukan, melainkan atas aturan – aturan moral yang kita terima bersama dalam masyarakat sebagai pegangan bagi perilaku kita.
Kita dapat menyimpulkan bahwa utilitarisme aturan membatasi diri pada justifikasi aturan – aturan moral. Dengan demikian mereka memang dapat menghindari beberapa kesulitan dari utilitarisme perbuatan. Karena itu utilitarisme aturan ini merupakan suatu upaya teoritis yang menarik.
 
 
 
 
.       DEONTOLOGI
Dalam pemahaman teori Deontologi memang terkesan berbeda dengan Utilitarisme. Jika dalam Utilitarisme menggantungkan moralitas perbuatan pada konsekuensi, maka dalam Deontologi benar-benar melepaskan sama sekali moralitas dari konsekuensi perbuatan. ”Deontologi” ( Deontology ) berasal dari kata dalam Bahasa Yunani yaitu : deon yang artinya adalah kewajiban. Dalam suatu perbuatan pasti ada konsekuensinya, dalam hal ini konsekuensi perbuatan tidak boleh menjadi pertimbangan. Perbuatan menjadi baik bukan dilihat dari hasilnya melainkan karena perbuatan tersebut wajib dilakukan. Deontologi menekankan perbuatan tidak dihalalkan karena tujuannya. Tujuan yang baik tidak menjadi perbuatan itu juga baik. Di sini kita tidak boleh melakukan suatu perbuatan jahat agar sesuatu yang dihasilkan itu baik. Misalkan kita tidak boleh mencuri, berdusta untuk membantu orang lain, mencelakai orang lain melalui perbuatan ataupun ucapan, karena dalam Teori Deontologi kewajiban itu tidak bisa ditawar lagi karena ini merupakan suatu keharusan.
Tanpa kita sadari sebagai umat beragama, kita berpegang teguh pada Deontologi. Ada kalanya suatu perbuatan dikatakan baik tetapi perbuatan lain dikatakan buruk. Orang yang berpegang eguh pada agama pasti mengatakan bahwa apabila ada suatu perbuatan dikatakan buruk pasti dia akan menjawab bahwa itu dilarang agama. Dalam agama manapun pasti mengenal ajaran seperti itu tidak terkecuali pada ajaran agama Yahudi – Kristiani dikenal dengan sebutan ”sepuluh Perintah Allah” ( The Ten Commandments ) yang bisa diterima oleh semua agama, yaitu berdusta, mencuri, berzina, membunuh, dll. Apabila ada pertanyaan mengapa hal – hal tersebut tidak boleh dilakukan pasti kita akan menjawab hal – hal tersebut merupakan larangan dari Tuhan, dan pastinya sepuluh larangan tadi juga tidak dibenarkan dalam ajaran agama lain. Pendekatan Deontologi sudah bisa diterima dalam konteks agama. Orang yang mendasari filosofis pada Teori Deontologi adalah Immanuel Kant ( 1724 – 1804) dari Jerman. Menurut Kant ” Perbuatan adalah baik jika dilakukan karena harus dilakukan” atau dengan kata lain dilakukan sebagai kewajiban. Sekarang juga bisa dipahami bahwa suatu perbuatan yang baik dari segi hukum belum tentu baik dari segi etika. Perbuatan agar menjadi lebih baik di mata hukum yang diperlukan hanyalah perbuatan tersebut harus sesuai dengan hukum yang berlaku, tetapi perbuatan dikatakan baik secara moral itu belum cukup, suatu perbuatan hanya bisa dianggap baik secara moral kalau dilakukan karena kewajiban atau karena menjadi suatu keharusan. Benar – benar berbeda dari hukum, hukum tidak menuntut labih dari yang dijelaskan di atas, menurut Kant bagi hukum yang terpenting adalah ”legalitas” perbuatan. Oleh karena itu hukum hanya menilai perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan hukum atau tidak. Jika dilihat secara sekilas memang ada perbedaan antara utilitarisme dengan deontologi. Utilitarisme mementingkan konsekuensi perbuatan, sedangkan Deontologi konsekuensi perbuatan tidak berperanan sama sekali. Contohnya dalam kasus ”petrus” ( penembak misterius ) tahun 1983 dibenarkan atas dasar pemikiran Utilitarisme, tetapi tidak diterima dalam Deontologi karena pembunuhan tidak bisa dibenarkan walaupun konsekuensinya sangat menguntungkan bagi masyarakat. Jika memang seseorang patut dihukum, hal tersebut harus dilakukan menurut prosedur hukum yang resmi. Dalam contoh di atas penilaian moral dari utilitarisme dan Deontologi sanagat berbeda, namun pada kenyataannya perbedaan itu sering tidak dirasakan. Contohnya dalam peristiwa SDSB ( Sumbangan Dermawan Sosial berhadiah ) dihentikan oleh Menteri Sosial yang saat itu dijabat Ny. Dra.E.k. Inten Soeweno. Dalam kasus ini ketidakpuasan dapat dibedakan dua pendekatan yang bersifat Utilisasi maupun Deontologi. Ada penekanan yang menyebutkan bahwa mengikuti SDSB sama saja seperti judi dan hal tersebut sangat dilarang keras oleh agama. Inilah pendekatan Deontologis yang saat itu ditempuh oleh para ulama. Program SDSB banyak menimbulkan kerugian bagi rakyat kecil yang sudah terlanjur miskin dan harus dibubarkan karena mereka tergiur prospek akan memperoleh laba besar dan banyak orang kurang mampu mengabaikan kebutuhan keluarga dan uangnya hanya dibuat untuk membeli kupon saja karena beranggapaan akan mendapatkan hadiah yang lebih dari membeli kupon tersebut, maka dari itu konsekuensinya harus ditolak sesuai dengan prinsip Utilitarisme. Dalam praktek ini terlihat bahwa hendaknya dalam konteks etika bisnis pertentangan dan perbedaan pada Utilitarisme dan Deontologi tidak perlu dibesar – besarkan.