12/29/2012

ETIKA INVESTASI ISLAM ( Mata kuliah Etika bisnis islam: S2 IAIN jambi: DEDI HARYANTO USMAN)

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Mimpi menjadi kaya selalu melahirkan banyak ide bisnis. Di Tangerang, Banten, muncul Koperasi Langit Biru yang menawarkan investasi menarik bagi masyarakat. Dengan menyetor modal Rp10 juta maka setiap anggota akan mendapatkan bonus Rp1,7 juta per bulan. Sebanyak 150 ribu nasabah sudah mereka jaring. Banyak cara menjadi kaya dan hampir semua orang pasti ingin kaya. Nah mimpi inilah yang digunakan Koperasi Langit Biru untuk menggaet uang masyarakat dengan kedok investasi.                                                      Koperasi Langit Biru didirikan oleh Jaya Komara lokasinya berada di Perumahan Bukit Permai Cikasungka, Kecamatan Cisoka, Tangerang. Dalam prakteknya koperasi yang mulai berdiri pada pertengahan 2011 ini menawarkan investasi daging sapi dengan keuntungan menggiurkan.Dengan investasi awal Rp10 juta setiap anggota akan memperoleh bonus hingga Rp1,7 juta per bulannya. Pada Juni 2012, kejanggalan di koperasi itu muncul dari laporan empat nasabah yang merasa dirugikan. KLB sempat diserbu para nasabahnya dan sponsor dengan membongkar paksa brankas. Namun, brankas kosong. Jaya Komara pun sejak saat itu menghilang.                                                                                                       Hingga akhirnya Jaya bersama sang istri berhasil dibekuk di Hotel Kalsa Indah, Jalan Veteran, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (24/7/2012) sore. Setelah dilakukan pemeriksaan, istri Jaya, yakni TI, juga ditetapkan menjadi tersangka karena turut serta dalam operasional KLB. Keduanya telah mendekam di rumah tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/7/2012) malam.                                    Demikian hasil telaah tim metroTVnews.com yang dipublikasikan jum’at 25 Juni 2012. Berharap untung namun buntung, berharap lekas kaya namun terkulai lemas tak berdaya. Uang investasi puluhan juta raib entah kemana, akibat kurang jeli melihat investasi. Kasus investasi bodong di Indonesia sejak 2002 sampai saat ini yang ditangani sudah lebih dari 70 kasus.Ini dikatakan Pengamat Hukum Mahendradatta dalam Talk Show Mewaspadai Investasi Bodong bersama CEO InfoBank Eko Supriyanto di Resto Nine, Selasa (20/11/2012). Nilainya ratusan triliun dan jumlah kasusnya lebih dari 70 sejak 2002 yang masuk ke ranah hukum. Dana yang kembali pada korban rata-rata tidak lebih dari 10 persen.
            Pada banyak kasus, investor yang menjadi korban investasi bodong adalah investasi yang kesekian. "Sekali dua kali tiga kali investasi, dan seterusnya dia untung dan diam saja. Tapi giliran buntung langsung teriak kenceng," lanjutnya. Pertimbangan dalam berinvestasi, kata dia, sebaiknya tidak memakai logika berapa keuntungan yang bisa kita peroleh akan tetapi apa keuntungan bagi si pemilik produk investasi tersebut.                                      Invensatasi secara simple dapat diartikan sebagai suatu kegiatan yang bertujuan untuk mengembangkan harta kekayaan yang dimiliki. Dan juga merupakan sebuah komitmen atas sejumlah dana atau sumber daya lainnya yang dilakukan pada saat sekarang ini, dengan tujuan yang tidak lain sebagai perolehan keuntungan di masa yang akan datang atau kerap hubungannya dengan present values of time & future values of time.                                  Dalam pengelolaannya pun memiliki sebuah Etika dan semuanya dilandasi oleh norma dan moralitas umum yang berlaku di masyarakat. Segala penilaian terhadap keberhasilan usaha tidak saja ditentukan oleh peningkatan prestasi ekonomi dan finansial semata, lebih tersorot juga pada keberhasilan itu yang mesti diukur pula tolak ukur moralitas dan nilai etika yang ada dengan berlandaskan nilai-nilai social dan agama.
Demikian juga Dua hal yang harus dijadikan landasan ekonomi islam, yakni Al-Qur’an  dan As-sunnah. Hukum-hukum yang diambil dari kedua sumber tersebut secara konseptual dan prinsip mAmpu memberikan jaminan kegiatan mUamalah manusia termasuk masalah investasi.
Menariknya persoalan diatas menggungah penulis untuk menggurat figura wawasan diatas kanvas makalah yang berjudul “ Etika Investasi Islam”.

B. Rumusan Masalah
            Dari Latar Belakang Masalah diatas penulis merumuskan masalah- masalah sebagai berikut:
1.       Apa Definisi Etika dan Investasi ?
2.      Apa landasan Etika Investasi Islam?
3.      Bagaimana investasi dalam perspektif Islam ?


BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi Etika dan Investasi
            Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupa¬kan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghin-dari hal-hal tindakan yang buruk.Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
            Menurut beberapa orang Ahli mendefinisikan Etika sebagai berikut:
• Menurut Maryani & Ludigdo : etika adalah seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia,baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau prifesi.
• Menurut Aristoteles: di dalam bukunya yang berjudul Etika Nikomacheia, Pengertian etika dibagi menjadi dua yaitu, Terminius Technicus yang artinya etika dipelajari untuk ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah perbuatan atau tindakan manusia. dan yang kedua yaitu, Manner dan Custom yang artinya membahas etika yang berkaitan dengan tata cara dan kebiasaan (adat) yang melekat dalam kodrat manusia (in herent in human nature) yang terikat dengan pengertian “baik dan buruk” suatu tingkah laku atau perbuatan manusia.
            Istilah investasi berasal dari bahasa Inggris investment yang berarti “menanam”. Investasi menurut Jack Francis adalah penanaman modal yang diharapkan dapat menghasilkan tambahan dana pada masa yang akan datang. [1]Sedangkan Frank reilly investasi adalah komitmen satu dollar dalam satu periode tertentu, akan mampu memenuhi kebutuhan investor di masa yang akan datang dengan: (1) waktu dana tersebut akan digunakan, (2) tingkat inflasi yang terjadi, (3) ketidakpastian kondisi ekonomi di masa yang akan datang.[2]
            Islam tidak secara spesifik memberikan pengertian ataupun definisi khusus tentang investasi, sehingga pengertian investasi dalam buku-buku teks ekonomi dapat saja diterima. Meskipun demikian, dalam mekanisme dan instrument yang digunakan terdapat perbedaan. Bahwa melalui investasi terjadi pembentukan modal adalah sesuatu yang tidak dapat dinafikan. Pembentukan modal merupakan pengeluaran yang akan menambah kesanggupan suatu perekonomian untuk menghasilkan barang dan jasa sekaligus merupakan pengeluaran yang akan menambah permintaan efektif seluruh masyarakat.
Dari Pengertian Etika dan investasi diatas dapat ditarik sebuah definisi Etika Investasi Islam adalah seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang berdasarkan Islam  yang mengatur perilaku manusia dalam kegiatan penanaman modal yang diharapkan dapat menghasilkan tambahan dana pada masa yang akan datang.

B. Landasan Etika Investasi Islam

            Setidaknya  terdapat beberapa landasan normatif dalam etika Islami, yaitu :
1.    Landasan Tauhid
Landasan ini merupakan landasan filosofis yang dijadikan sebagai fondasi bagi setiap umat muslim dalam melakukan tindakanya dalam fungsinya untuk hidup, seperti menjalankan aktivitas ekonomi di dalam masyarakat. Tauhid yang bertindak sebagai filosofis dalam landasan etika islami memiliki makna yang man sebuah kepercayaan penuh dan murni terhadap ke-Esaan Tuhan, yang sevara khusus menunjukkan dimensi yang vertical islami. Dalam hubungannya hablu min Allah, hal ini menjadi tolak ukur di dalam menjalanka aktivitas ekonomi sekarang ini. Tanpa adanya kepentingan terkait dengan Rabbnya maka segala perbuatan yang dilakukan khususnya dalam sector ekonomi akan menjadi goyang dan akan muncul penyimpangan-penyimpangan terhadapnya.
Hablu min Allah secara tidak langsung menghubungkan antara institusi-institusi social ekonomi yang terbatas dan tidak sempurna dengan Dzat yang sempurna seta tidak terbatas, yakni ALLAH SWT. Ada pun implemantasinya dalam konteks ekonomi islam bahwa segal aktivitas ekonomi yang berlandaskan pada aqidah ketauhidan dipercaya berasal dari Allah dan bertunjuan akhir juga untuk Allah semata. Manusia tidak memiliki kedudukan yang mutlak terhadap pemanfaatan dan pendistribusian sumber-sumber ekonomi dengan sekehendak hatinya.
2.    Landasan keadilan dan kesejajaran
Adil disini salah satu dari nilai-nilai ekonomi yang ditetapkan dalam islam. Dan merupakan landasan yang berkaitan langsung dengan pembagian menfaat kepada semua komponen dan pihak yang terlibat dalam usaha ekonomi. Landasan kesejajaran berkaitan dengan kewajiban terjadinya sirkulasi kekayaan pada semua anggota masyarakat dan mencegah terjadinya konsentrasi ekonomi hanya pada segelintir orang.
Islam membolehkan adanya kepemilikan kekayaan oleh individu (private property), meskipun demikian Islam menetukan pula bagaimana cara yang baik untuk memilikinya. Islam juga mengizinkan individu untuk mengelola kekayaan yang menjadi miliknya tersebut. Islam juga mewajibkan kepada setiap menusia, bahwa di dalam harta kekayaan yang dimiliki orang kaya terdapat hak para fakir miskin yang harus dikeluarkan. Dalam Al-qur’an juga menyatakan:” Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berbuat adil dan ihsan..”(QS.an-Nahl[16]:90). Sebagai cita-cita social, prinsip keadilan dan kesejajaran merupakan penjabaran yang lengkap atas seluruh kebijakan dasar dalam institusi sosia; ekonomi.

3.    Landasan kehendak bebas
Islam memandang manusia secara sunatullah terlahir dengan memiliki kehendak bebas, yakni potensi menetukan pilihan yang beragam.oleh karenanya kebebasan manusia tidak dibatasi, maka manusia memiliki kebebasan pula untuk menetukan pilihan yang salah atau pun yang benar.
Manusia diberikan kebebasan oleh Allah SWT untuk memilih satu dari 2 pilihan, yaitu dengan menaati ketentuan Allah untuk membuat pilihan yang benar ataukah melawan ketentuan Allah dengan membuat pilihan yang salah. Dalam konsep Islam, kebebasan individu sifatnya sangat relative karena kebebasan mutlak adalah hak dan milik Allah. Sebagaimana firman Allah yang menolak kebebasan mutlak manusia.
…Ketahuilah,sesungguhnya manusia benar-benar melampaui batas, karena dia melihat dirinya serba cukup.(QS.ak’Alaq[96]:6-7)

C. Investasi Dalam Perspektif Islam
Sebagaimana telah dikemukakan, Islam sangat mendorong dan menganjurkan mengembangkan harta melalui kegiatan investasi. Sebaliknya, Islam melarang mendiamkan harta, termasuk modal sehingga tidak produktif. Islam melarang menimbun harta dan menumpuk harta kekayaan (QS. Al-Humazah : 1-3). Karena tindakan seperti itu menyia-nyiakan karunia Allah dari fungsi yang sebenarnya  dan secara ekonomi membahayakan karena menghambat pertumbuhan modal. Terhambatnya pertumbuhan modal akan menurunkan jumlah modal kerja yang tersedia untuk investasi. Hal ini juga berarti menghambat pembangunan ekonomi di suatu Negara.[3] Adanya pelarangan penumpukan dan menimbunan kekayaan itu, mengharuskan agar kekayaan tersebut diputar (QS. Al.Hasyr : 7).
Menurut Charpa (2000) kewajiban tersebut menjadi lebih kuat bila umat Islam menyadari bahwa Nabi Muhammad SAW sendiri melakukan upaya-upaya produktif dan investasi dengan sabdanya : “Jika seorang Muslim menanam pohon atau menghidupkan ladang dan ada burung atau orang atau binatang memakan dari padanya, hal ini akan dihitung sebagai amal sedekah baginya”.
 Khalifah Umuar bin Khaththab juga pernah berkata, “Siapa saja yang mempunyai kekayaan hendaknya mengembangkannya dan siapa saja yang mempunyai tanah, hendaknya menanaminya”. Dari beberapa landasan hukum tersebut nampak jelas bahwa investasi atau kegiatan produktif lainnya sangatlah dianjurkan dalam Islam demi tercapainya tujuan syari’ah (maqashid Al-Syari’ah) yaitu kemaslahatan.
Keputusan seorang Muslim untuk melakukan investasi pada suatu bidang usaha tertentu didasarkan atas inisiatif sendiri, bukan karena paksaan. Demikian juga mitra kerja bekerja sama atas inisiatifnya sendiri. Dengan demikian, aktivitas investasi tersebut akan jauh dari unsur-unsur paksaan, aniaya dan zalim menzalimi (QS. An-Nisa : 29 dan Al-Baqarah : 279).

Skema Investasi Syariah terdiri dari:
 (1) skema bagi hasil : musyakarah (join venture) dan mudharabah (full financing);
 (2) skema jual beli (murabahah);
(3) skema sewa (ijarah)
(4) skema sewa plus jual beli.
Musyarakah adalah skema investasi syariah melalui pengelolaan usaha bersama dengan penggabungan modal antara pengelola usaha maupun investor, sedangkan mudharabah adalah skema investasi syariah melalui pengelolaan usaha dengan permodalan penuh dari investor kepada pengelola usaha. Investor mempercayakan sejumlah modal usaha kepada pengelola usaha dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan.
Aneka investasi Islami yang dapat dipilih sebagai berikut :
 (1) investasi ke dalam produk keuangan seperti produk bank Islam, tabungan / deposito, asuransi, pasar modal, reksadana, saham, dan obligasi;
         (2) investasi ke dalam property dengan skema jual beli maupun hasil sewa;
  (3) investasi ke dalam logam mulia / emas dan batu mulia melalui skema jual beli; dan
(4) Investasi ke dalam usaha yang dijalankan dengan prinsip syariah baik yang dikelola sendiri ataupun menitipkan modal pada usaha pihak lain.
Walaupun Islam mendorong umat Islam untuk melakukan investasi, namun tidak berarti semua bidang usaha diperbolehkan dalam berinvestasi. Islam membatasi bidang-bidang yang boleh umat berinvestasi. Hal ini bertujuan untuk mengendalikan manusia dari kegiatan yang membahayakan masyarakat (Afzalurrahman, 2000). Islam melarang umat Islam berinvestasi di bidang yang diharamkan, baik haram karena bendanya (miras, narkoba, dan lain-lain) maupun haram karena hukumnya (ada unsur tadlis, gharar, maysir, dan riba).




BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
 1.  Etika Investasi Islam adalah seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang berdasarkan Islam  yang mengatur perilaku manusia dalam kegiatan penanaman modal yang diharapkan dapat menghasilkan tambahan dana pada masa yang akan datang.
2.  Landasan Etika Investasi Islam diantaranya Landasan tauhid, Landasan keadilandan kesejajaran, dan landasan kebebasan.
3.   Dalam perspektif Islam Kegiatan Investasi  sangat didorong dan dianjurkan dalam rangka mengembangkan harta. Sebaliknya, Islam melarang mendiamkan harta, termasuk modal sehingga tidak produktif. Islam melarang menimbun harta dan menumpuk harta kekayaan , Karena tindakan seperti itu menyia-nyiakan karunia Allah dari fungsi yang sebenarnya  dan secara ekonomi membahayakan karena menghambat pertumbuhan modal
B. Saran- Saran
1.  Penulis menyarankan kepada masyarakat agar Berinvestasi dengan cara islam  agar hasil yang didapat menjadi berkah.
2.  Kepada Pemerintah dan Masyrakat agar selalu memonitoring dan mengawasi kegiatan Investasi dimasyarakat agar tidak terjadi tindakan yang merugikan.  

                                   




DAFTAR PUSTAKA

Achsien, Inggi H, 2003, Investasi Syri’ah di Pasar Modal, PT. Gramedia Pustaka Utama,                   Jakarta.
 Baihaqi, Abdul Madjid, 2002, Pemberdayaan Ekonomi Rakyat di Pedesaan Melalui BMT dan Koperasi Syari’ah.BMT press. BAndung
Chapra, M. Umer ,2004, Sistem Moneter Islam, Gema Insani, Jakarta.
Clark, Jack Francis Francis, Jack C., Investment: Analysis and Management, 5th edition,    McGraw-Hill Inc., Singapore, 1991, Hal. 1,

Choudhory, Masudul Alam, 1986, Contribution of Islamic Economic Theory. A Study in   Social Economics, St. Martin’s Press, New York.

Frank,  Reilly & Brown, Keith C., Investment Analysis and Portfolio Management, 7th edition, Thomson South-Western Inc., US, 2003, Hal. 5
Huda, Nurul dan Mustafa Edwin Nasution, 2007, Investasi pada Pasar Modal Syari’ah, Kencana, Jakarta.
 Mannan, M. Abdul, 1997, Teori dan Praktik Ekonomi Islam, PT. Dana Bhakti Prima Yasa Yogyakarta.
 Muhammad, 2002, Kebijakan Fiskal dan Moneter dalam Ekonomi Islam.Alam ekonomi.Jakarta
Mulyaningsih,Yani, 2008.  Investasi Syari’ah, Gema press.Jakarta












[1]            Jack Clark Francis Francis, Jack C., Investment: Analysis and Management, 5th edition, McGraw-Hill Inc., Singapore, 1991, Hal. 1,

[2]               Frank Reilly Reilly, Frank, & Brown, Keith C., Investment Analysis and Portfolio Management, 7th edition, Thomson South-Western Inc., US, 2003, Hal. 5
[3]                Yani Mulyaningsih, 2008.  Investasi Syari’ah, Gema press.Jakarta.hal 45

ليست هناك تعليقات:

إرسال تعليق